Kamis, 24 Maret 2016

caramembuatKTP-el.com

Cara Membuat KTP-el  :

  1. Siapkan foto copy KK 3 lembar.
  2. Selanjutnya, anda langsung ke kelurahan meminta surat pengantar untuk membuat KTP-el dan serahkan foto copy KK 1 lembar.
  3. Pergilah ke kantor kecamatan, serahkan surat pengantar dari kelurahan dan foto copy KK 1 lembar pada petugas kecamatan.
    • Bagi pemula foto terlebih dahulu di kecamatan 
    • Bagi anda yang KTP-elnya rusak, perpanjangan masa berlaku tidak perlu foto lagi. Langsung minta pengantar dari kecamatan.
    • Bagi anda yang KTP-elnya hilang tidak perlu foto tapi diharuskan meminta surat kehilangan dari kepolisian.
  4.  Setelah persyaratan di atas lengkap, Anda dapat langsung pergi ke Kantor DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL di wilayah anda serta membawa persyaratan di atas.