Cara Membuat KTP-el :
- Siapkan foto copy KK 3 lembar.
- Selanjutnya, anda langsung ke kelurahan meminta surat pengantar untuk membuat KTP-el dan serahkan foto copy KK 1 lembar.
- Pergilah ke kantor kecamatan, serahkan surat pengantar dari kelurahan dan foto copy KK 1 lembar pada petugas kecamatan.
- Bagi pemula foto terlebih dahulu di kecamatan
- Bagi anda yang KTP-elnya rusak, perpanjangan masa berlaku tidak perlu foto lagi. Langsung minta pengantar dari kecamatan.
- Bagi anda yang KTP-elnya hilang tidak perlu foto tapi diharuskan meminta surat kehilangan dari kepolisian.
- Setelah persyaratan di atas lengkap, Anda dapat langsung pergi ke Kantor DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL di wilayah anda serta membawa persyaratan di atas.